Bawa Pisau, Warga Diamankan
CURUP, BE - Lantaran membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin ditempat umum. Al (20) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, diamankan pihak Buser Polres Rejang Lebong. Al diamankan di Jalan Sapta Marga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, Kamis (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan, Al diamankan bermula saat ia terlihat mondar mandir di sekitar kampus Akademi Kebidanan di Desa Teladan. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan diketahui oleh pihak Satpam kampus. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian pihak Satpam menghubungi Buser Polres Rejang Lebong. Mendapat informasi yang mencurigakan tersebut kemudian tim buser menuju lokasi. Setelah tiba di lokasi, tim Buser langsung melakukan pengintaian, saat dilakukan pengintaian, ternyata Al kembali lagi ke kampus. Saat itu juga petugas langsung menyergap Al. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung menggeledah badan Al dan petugas berhasil menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Petugas pun memintai keterangan kepada Al. Dari pengakuannya, Al mengatakan ia sebenarnya berencana melakukan aksi pencurian, namun keburu ditangkap pihak kepolisian. \"Al kita amankan lantaran membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum,\" jelas Iptu Mirza. Menurut Mirza, setelah Al diamankan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap Al terlebih lagi Al mengaku ia akan melakukan aksi pencurian. Namun menurut Mirza saat ini Al yang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong akan di jerat dengan UU darurat kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: